JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi cambuk tiga pelanggar syariat Islam yang diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang di Kuala Simpang, Senin, 12 April. Eksekusi berlangsung di hadapan khalayak ramai.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan dari tiga terhukum tersebut, dua di antaranya menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
"Ada tiga terhukum yang menjalani uqubat cambuk. Dua dalam perkara zina, dicambuk masing-masing 100 kali dan seorang lagi dalam perkara takzir, dihukum 18 kali cambuk karena menyediakan tempat perjudian," kata Mariono.
BACA JUGA:
Ketiga terhukum tersebut yakni Muis Syahputra (43) status pegawai negeri sipil dan Sumanti (43) status pegawai honorer. Keduanya dihukum bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kuala Simpang dalam perkara perzinaan dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Serta Nasib Suhery (52), karyawan swasta, dihukum bersalah dalam perkara takzir atau sebagai penyedia tempat maisir (judi) dengan hukuman 18 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua bulan.
"Para terhukum divonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," kata Mariono.