Bagikan:

JAKARTA - Pemkot Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.

Dilansir Antara, Senin, 12 April, Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Tanjungpinang Minggu menyebutkan umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan di masjid/surau/musala dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama dalam situasi pandemi.

Kegiatan keagamaan seperti pengajian ceramah / taushiyah / kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 20 menit dan peringatan Nuzulul Qur’an serta tadarus adilaksanakan dengan menerapkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama dalam situasi pandemi.

Kemudian, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, tetapi apabila kegiatan itu tetap dilaksanakan harus dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, infaq, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat di masjid/surau/mushalla dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Selain itu, kepada masyarakat dilarang melaksanakan pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki.

Takbiran hanya dilakukan di masjid/surau/mushalla dengan pengeras suara, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selanjutnya, Shalat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan menerapkan disiplin dan menegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama dalam situasi pandemi.

Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan as-sunnah.

Meminimalisir perjalanan ke luar daerah, secara khusus ke daerah yang berada pada zona merah dan/atau sedang memiliki peningkatan insentitas konfirmasi kasus positif COVID-19.

Pada bagian akhir surat edaran itu ditegaskan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid/Surau/Mushalla atau setiap orang yang sengaja melanggar atau melalaikan protokol kesehatan COVID-19 selama dalam situasi pandemi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Tanjungpinang.