Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan maisir (judi).

Hukuman cambuk tersebut tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis. Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali.

"Dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dan terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari dilansir ANTARA, Kamis, 9 Maret.

Adapun terpidana maisir menjalani hukuman cambuk yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20). Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara.

Selanjutnya, Zulfikar (25) dengan hukuman 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi (23) dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara.

Sedangkan, dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak tersebut yakni Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

"Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," kata Diah Ayu.

Diah Ayu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam," kata Diah Ayu.