Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga ada praktik lancung terkait kerja sama yang dilakukan dengan PT Jembatan Nusantara.

"KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli.

Tessa menyebut penyidikan dimulai sejak 11 Juli. Dugaan korupsi ini diduga terjadi pada 2019-2022.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan sudah ada penyitaan yang dilakukan dalam kasus ini. “Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya,” katanya kepada wartawan.

“Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” ujar Asep.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi pada hari Rabu, 17 Juli 2024. Mereka adalah eks VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf dan Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019.