Polisi Ringkus Belasan Pelaku Judi Online dan Togel di Pidie, Terancam Hukuman Cambuk
Polres Pidie memperlihatkan barang bukti kasus judi online chip domino dan togel, di Mapolres Pidie, Jumat (2/6/2023) (ANTARA/Mira Ulfa)

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polres Pidie meringkus 13 pelaku judi online higgs domino dan agen togel di wilayah setempat.

"Pelaku kami tangkap karena adanya laporan serta pengaduan dari warga saat kami lakukan agenda Jumat curhat," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, dikutip ANTARA, Sabtu, 3 Juni.

Imam menyampaikan, polisi sering menerima informasi dari masyarakat bahwa banyak pemuda hingga lelaki paruh baya bermain judi online di warung kopi, sehingga harus ditindaklanjuti.

Pelaku yang ditangkap tersebut didominasi pelajar dan mahasiswa yakni MH (21) TSR (17) FH (26) N (31) M (28) S(23) I (22) IF (27) HF (26). Sisanya ada para petani yaitu U (36) B (54)J (35) Z(53).

Dalam kasus ini, lanjut Imam, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4,6 juta, 15 unit handphone yang masih ada saldo chip (koin) sebanyak 236 billion.

Imam menegaskan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, dan hanya tiga perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Mereka dikenakan hukuman qanun jinayat dengan ancaman 45 bulan penjara dan atau dicambuk paling banyak 45 kali,” ujar Imam Asfali.