Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat menghukum cambuk dua pelaku "jarimah ikhtilat" (perzinaan) di daerah ini.

"Kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah melakukan 'jarimah ikhtilat' sesuai dengan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum 'Jinayat'," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, dilansir ANTARA, Senin, 20 Maret.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Adapun kedua pelaku tersebut berinisial HN dan EF. Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).

Pasangan bukan muhrim tersebut ialah HE (laki-laki) dan EV (perempuan), keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk.

“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujarnya.

Isnawati menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” katanya.

Dia berharap dengan hukuman cambuk tersebut pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang ke depannya dan benar-benar menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.

“Semoga proses eksekusi hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam," kata Isnawati.