Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran tiga website yang berisi konten video asusila ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pengajuan pemblokiran itu merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” ujar ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 12 September.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan bank guna memblokir rekening yang digunakan pelaku sebagai penampung.

Sedianya, pelaku mewajibkan para penonton untuk membayar biaya pendaftaran bila ingin menonton konten video yang berunsur pornografi tersebut.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal rumah produksi yang membuat konten asusila. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya sutradara.

Para tersangka berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Untuk tersangka I berperan sebagai sutradar, produser, pemiliki dan admim website. Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS merupakan editor, dan AT berperan sound engineering.

Lalu, tersangka SE. Ia merupakan wanita yang bertugas sebagai sekertaris sekaligus pemeran konten asusila.

Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.