JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran dua rekening terkait kasus rumah produksi film porno yang diungkap di wilayah Jakarta Selatan. Kedua rekening itu disebut sebagai rekening penampung.
"Penyidik juga sudah membuat surat permohonan pemblokiran rekening ke bank terkait, yang mana rekening tersebut digunakan tersangka sebagai rekening penampung terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 13 September.
Pengajuan permohonan pemblokiran itu disebut sudah dilakukan pada Selasa, 12 September.
Adapun, kedua rekening itu disebut merupakan miliki tersangka I yang berperan sebagai sutradara, produser, pemiliki dan admim website. "Semua punya tersangka I," kata Ade.
Polisi sedianya membongkar praktik nakal rumah produksi yang membuat konten asusila. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya sutradara.
Para tersangka berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran yang berbeda.
Untuk tersangka JAAS sebagai kameramen, AIS merupakan editor, dan AT berperan sound engineering.
Lalu, tersangka SE. Ia merupakan wanita yang bertugas sebagai sekretaris sekaligus pemeran konten asusila.
Dari pendalaman sementara, ada 11 pemeran lainnya. Mereka merupakan selebgram hingga artis.
BACA JUGA:
"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ujar Ade.