JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kemenangan atau kekalahan para pemain judi online 'cuaca77' sudah diatur oleh para pelaku. Seluruhnya diatur menggunakan sistem.
"Yang menentukan kemenangan ataupun kekalahan tersebut adalah by sistem yang sudah disetting di website cuaca 77 tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa, 30 April.
Dengan sistem itu, para pemain judi online mayoritas akan mengalami kekalahan. Meski ada aja yang menang, tetapi tak sebanding dengan uang yang telah mereka habiskan.
Hal itu terbukti dengan para pelaku bisa meraup keuntungan Rp10 miliar hanya dalam kurun waktu 4 bulan beroperasi
Saat ini, penyidik sudah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) untuk memblokir situs cuaca77 tersebut.
"Sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap website tersebut yaitu website cuaca77 sehingga website tersebut sudah tidak dapat diakses kembali," kata Wira.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga markas judi online di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Mereka mengelola situs judi online cuaca77.
Di situs itu, para pelaku menyediakan berbagai jenis permainan judi seperti slot, sports, live Casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam.
Tentunya, masyarakat yang ingin bermain harus mendaftar dan mendepositkan uang mereka sebagai modal taruhan.
"Menggunakan beberapa rekening perbankan beserta e-wallet untuk para pemain agar bisa mendeposit, dan dengoperasionalkan permainan judi online tersebut," sebutnya.
Dalam pengungkapan markas judi online ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan pengelola hingga customer service.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan denganPasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.