Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memberantas praktik judi online. Setidaknya, 23 kasus bisa diungkap dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 ada 23 perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Jumat, 14 Juni.

Dari puluhan kasus tersebut, tercatat 59 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dari mereka sudah diadili dan ada juga yang masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya disebut aktif berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk men-takedown situs-situs perjudian online. Kemudian, menggandeng PPATK untuk mengusut aliran dana.

"Bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya," sebutnya.

Di sisi lain, Ade menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pemberantasan judi online, salah satunya keberadaan bandar di luar negeri.

"Kami bekerjasama dengan Divhubinter untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," kata Ade.