JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi sanksi berat kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam bisnis judi dan narkoba di tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, menegaskan jangan sampai peredaran judi dan narkoba semakin marak dan semakin sulit diberantas lantaran ada oknum polisi yang 'bermain'.
"Berikan efek jera kepada para pelaku atau aparat yang terlibat. Jangan sampai citra institusi Polri semakin menurun karena adanya oknum yang terlibat, seperti kasus terakhir yang terjadi pada Kasat Narkoba di Karawang," ujar Andi Rio kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, mengungkapkan peredaran narkoba, judi online maupun judi di darat semakin merajalela di tengah masyarakat.
Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi, membuat para pelaku judi online dan narkoba menjadi sebuah pintu masuk mereka memudahkan bisnis haram tersebut.
BACA JUGA:
Menurutnya, Kepolisian RI harus dapat mencegah dan memberantas dengan melakukan kerja sama lintas sektor agar lebih cepat dan mudah mengungkap serta menangkap para pelaku.
"Kerja sama lintas sektor dengan para stakeholder harus dikedepankan dan membangun kordinasi serta komunikasi yang baik, agar mempermudah dalam melakukan pemberantasan," katanya.
Oleh karena itu, Legislator Golkar itu mendukung langkah Kapolri yang memerintahkan jajarannya untuk memberantas bisnis judi dan narkoba.
"Patut kita dukung langkah Kapolri, jangan sampai aparat penegak hukum terlibat serta melindungi para pelaku bandar judi dan narkoba hanya demi meraup keuntungan semata tanpa memikirkan nasib masa depan generasi bangsa," kata Andi Rio.
"Perintah kapolri harus dijalankan jajaran di bawahnya. Jangan sampai perintah tegas kapolri hanya didengar dan angin lalu semata bagi jajarannya," imbuhnya.