Bagikan:

SUMBAR - Sedang asyik bermain toto gelap (togel) online di pos keamanan, satpam PT Mutiara Agam berinisial HZ (54) diciduk Polsek Tanjungmutiara, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman mengatakan, HZ diamankan dari pos keamanan perusahaan yang terletak di Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku Lima Jorong, Senin 22 Agustus sekitar pukul 14.05 WIB.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tanjungmutiara untuk proses selanjutnya," katanya di Lubukbasung, Agam, Sumbar, Selasa 23 Agustus.

Darman menyebutkan, pihaknya mengamankan ponsel tersangka dan akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68 sebagai barang bukti. Termasuk satu lembar struk ATM bukti deposit sebesar Rp115.475.

Ia menambahkan, warga Kompleks Perumahan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agam, Jorong Ujuang Labuang Timur itu ditangkap berkat laporan dari masyarakat.

Ia bersama Kanit Reskrim Aipda Cendri Nialdi dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesampai di tempat kejadian perkara, berdasarkan laporan Antara, didapati pelaku dan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang memiliki akun judi daring di situs Asep Togel dengan nama akun Hamzah68.

Saat dilakukan pengecekan terhadap akun tersebut, terlihat data transaksi uang sejumlah Rp115.475 dan transaksi pemasangan angka-angka Togel sebanyak lima kali.

"Tersangka diancam Pasal 303 KUHP atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polsek Tanjungmutiara dalam memberantas praktek perjudian di wilayah hukum Polsek itu.

Ini dilakukan tentunya untuk mewujudkan Kecamatan Tanjungmutiara yang madani dan bebas dari segala penyakit masyarakat khususnya praktek perjudian.

Selain itu, penangkapan terhadap oknum Satpam ini juga merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Agam dan jajaran dalam pemberantasan praktek perjudian yang benar-benar tidak pandang bulu.

"Untuk itu, bagi masyarakat yang masih melakukan praktek perjudian berhentilah dari sekarang, lebih baik uang tersebut diberikan kepada anak istri dari pada digunakan untuk bermain judi," ujarnya.

Dari data Sat Reskrim Polres Agam, terhitung dari 1-21 Agustus 2022 sudah mengungkap sembilan kasus perkara perjudian dengan rincian Polres enam kasus dan Polsek tiga kasus dengan total tersangka 23 orang.