SUMBAR - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta kepada jajarannya agar provinsi itu bersih dari aksi perjudian yang membuat rakyat semakin sengsara.
"Kasihan rakyat kecil yang ikut judi dengan berharap secara untung-untungan," kata dia di Padang Sumbar, Jumat 12 Agustus.
Ia mengatakan kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolda menegaskan permainan judi bertentangan dengan filosofi hidup masyarakat Minangkabau, yaitu "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah." Adapun artinya adat di Minangkabau bersendi pada syariat yang bersumber dari Alquran dan Al hadist.
"Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain," ujarnya disitat Antara.
Kapolda menginstruksikan pemberantasan penyakit masyarakat khususnya judi kepada jajaran Polres di wilayah hukum Polda Sumbar.
Dia juga mengingatkan agar jangan main-main dengan judi karena tindak pidana ini akan berkembang menjadi tindak pidana lainnya. "Kita ingin Sumbar ini bersih dari aksi perjudian dan tindak pidana lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya tersebut.
"Terima kasih atas pengungkapan ini, dan saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan," kata dia
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan sejak tanggal 1 hingga 11 Agustus 2022 petugas kepolisian di provinsi itu mengungkap 71 kasus kasus perjudian.
Menurut dia kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) daring. "Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya," tandasnya.