Bagikan:

TARAKAN - Kepolisian Resort (Polres) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar praktek judi togel  di Jalan Yos Sudarso RT. 03 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah. 

Kapolres Tarakan,AKBP Adi Saptia Sudirna mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi perjudian togel.

"Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan bersama jajarannya mendatangi lokasi tersebut dan mendapati pelaku sedang bertransaksi judi jenis nomor togel," kata Kapolres, Kamis 15 Agustus

"Dari pengungkapan kasus ini, jajaran Polres Tarakan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial IW dan IY. Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Tarakan untuk diperiksa," lanjutnya.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak Januari 2024, dengan keuntungan yang diperoleh sejak Januari hingga sekarang mencapai Rp 65.740.000.

"Pelaku RY berperan sebagai bos sementara IW merupakan kaki tangan yang tugasnya mencari pelanggan, saat ini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang diketahui berperan sebagai kaki tangan pelaku RY," jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, mayoritas pelanggannya berasal dari kalangan lansia yang memasang nomor togel melalui situs online. Sedangkan untuk nomor togel yang diperjualbelikan yakni togel jenis Hongkong, Kamboja, Sydney, China, Singapore, dan Taiwan.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 3.433.000. Kemudian tiga lembar kertas catatan togel dan 1 buah kartu ATM dan buku tabungan Bank BRI. Serta satu unit HP Samsung A05 dan Redmi Note 10S," ungkapnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara.