Bagikan:

PADANG - Warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menangkap enam ekor buaya muara (Crocodylus porosus) di lahan parit perkebunan kelapa sawit. 

Sekretaris Nagari Tiku Lima Jorong Anaswar mengatakan enam ekor buaya itu ditangkap warga di parit areal perkebunan kelapa sawit milik plasma Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong, Senin (20/2) malam.

"Enam ekor buaya itu diikat pada kedua kakinya dan langsung disimpan samping rumah salah seorang warga," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 21 Februari.

Anaswar mengatakan saat ini buaya tersebut telah diamankan oleh anggota Satpol Air Polres Agam ke kantor tidak jauh dari lokasi itu.

Hal itu dalam rangka melindungi satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dari Cuaca.

"Satwa tersebut dibawa anggota Satpol Air Polres Agam dan keberadaan satwa itu telah dilaporkan ke BKSDA Sumbar," katanya.

Mereka menangkap satwa yang telah meresahkan warga sekitar saat hendak ke kebun dan melewati lokasi tersebut, karena buaya pernah mengejar warga sekitar beberapa waktu lalu.

Anaswar sudah melaporkan kejadian ini ke BKSDA Sumbar untuk menyikapi. Namun tidak ada tindak lanjut dari BKSDA, sehingga warga mengambil inisiatif untuk menangkap satwa itu.

"Keberadaan buaya sangat meresahkan warga sekitar, sehingga warga mengambil inisiatif untuk menangkapnya," katanya.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Wilayah I telah turun ke Muaro Putih, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara untuk evakuasi buaya muara.

"Tim WRU sedang dalam perjalanan menuju ke lokasi," katanya.