SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menegaskan sanksi berat bagi oknum polisi yang melanggar kode etik.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar bawahannya menindak tegas anggota Korps Bhayangkara yang melanggar aturan.
"Bapak kapolri tegas mengintruksikan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik secara disiplin kode etik, bahkan pidana kalau melanggar undang-undang. Saya juga pastikan akan pecat kalau ada anggota terlibat narkoba," kata Irjen Nico, di Surabaya, Selasa, 2 November.
Irjen Nico juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Jatim supaya melaksanakan perintah Kapolri. Kepala satuan wilayah (Kapolres/Kapolsek) maupun kepala satuan kerja, harus mengecek, membina, dan memberikan arahan kepada anggotanya.
"Sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga harkamtibmas, melindungi mengayomi masyarakat dan penegakan hukum," katanya.
Jika ada oknum polisi yang melanggar kode etik, Nico memastikan akan dijalankan sampai hukum pidana. Sebaliknya, anggota polisi yang berprestasi, akan mendapat penghargaan.
"Jadi saya minta khusus hari ini memberi komitmen, apalagi untuk anggota yang memakai narkoba, bandar narkoba harus dipecat. Kami juga akan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi," ujarnya.
BACA JUGA:
Terkait jumlah anggota yang sedang menjalani proses sidang kode etik, Kapolda belum membeberkan jumlah rincinya. Sebab, saat ini pihaknya masih dalam sidang proses.
"Nanti rilis akhir tahun kami sampaikan, yang jelas saya melihat langsung proses jalannya sidang, supaya tidak main-main," ujarnya.
Menurut Irjen Nico, Polda Jatim telah membuka layanan pelaporan terkait polisi nakal. Terdiri dari tiga, pertama ke Irwasda, kedua ke Kabid Propam, dan ketiga ke Kabid Humas Polda Jatim.
"Kami membuka posko pengaduan itu dibawah koordinir bapak Irwasda, saya minta masyarakat tak usah segan-segan dan juga rekan media bisa melakukan pengawalan informasi," katanya.