JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.
Instruksi ini muncul setelah Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena terlibat narkoba.
Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam surat telegram itu, setidaknya ada 10 instruksi yang harus dijalankan para Kapolda. Satu di antaranya memrintahkan agar anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.
Mereka yang memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk membekingi peredaran narkoba juga harus diberi hukuman berat. Sebab, Polri tak akan toleransi perihal keterlibatan anggota dalam kasus narkoba.
"Tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis instruksi tersebut.
Dalam instruksi itu, Listyo juga meminta kepada seluruh Kapolda untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam sidang.
Sementara, di sisi pencegahan, Listyo meminta agar para Kapolda dan jajarannya melakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.
BACA JUGA:
Munculnya instruksi itu langsung direspons seluruh jajaran, termasuk Polres Kepulauan Selayar. Seluruh anggota di Polres Kepulauan Selayar menjalani pengecekan untuk memastikan kesiapsiagaan personel.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud menyampaikan arahan mengenai visi-misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan (Presisi).
Personel Polres Selayar menjalani pemeriksaan tes narkoba mendadak menggunakan metode drugwipe atau tes air liur disaksikan langsung Kapolres Kepulauan Selayar dan Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati dan Kasi Propam Ipda Jupriadi.
''Hasil tesnya semua negatif dan ke depannya akan terus di laksanakan guna mencegah personel Polres Kepulauan Selayar menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” terang perwira urusan (Paur) Polres Kepulauan Selayar Ipda Hasan.
Sementara, Komisi III DPR RI yang ikut merespons instruksi Kapolri itu berharap semua jajaran Polri bisa menerapkannya dengan baik. Bahkan, jika dianggap perlu, Kapolri memberi sanksi terhadap anggota yang hasil tes urinenya terindikasi narkoba.
"Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Menurut Pangeran, kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut diapresiasi. Mengingat sebagai aparat hukum, polisi seharusnya menjauhi diri dari narkoba.
Apalagi, kata dia, kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
"(Kasus ini) seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai, sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," kata Pangeran.