Ketahuan Konsumsi Narkoba Lewat Tes Urine, 3 Anggota Polres Mukomuko Diberi Sanksi
Polres Mukomuko gelar Survey Internal dan Eksternal Indikator Tata Kelola Polri Online (ITK-O), Rabu (2/11/2022) ANTARA/H

Bagikan:

MUKOMUKO - Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, memberikan sanksi kepada tiga anggota yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada tiga orang anggota kita lakukan sidang berkaitan narkoba dan berdasarkan tes urine. Mereka ini positif narkoba berdasarkan tes urine," kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Antara, Jumat, 4 November. 

Pemberian sanksi kepada anggota yang positif narkoba tersebut tidak ada kaitannya dengan penangkapan satu anggota Polres Mukomuko oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Sebelum penangkapan satu orang anggotanya oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan, sambung Nuswanto, pihaknya sudah rutin melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang dicurigai menggunakan narkoba.

"Kita memberikan sanksi kepada sejumlah anggota di lingkungan kepolisian resor setempat yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine bukan karena ada perkara tersebut, tetapi sebelumnya rutin kita lakukan tes urine," ujarnya.

Polres Mukomuko secara rutin melakukan tes urine bukan terhadap semua anggota kepolisian resor setempat, tetapi anggota yang terindikasi menggunakan narkoba.

Mengenai anggota yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Kapolres mengatakan institusinya akan memberikan sanksi tegas.

"Setelah selesai sidang disiplin terhadap anggota kita di Polda Bengkulu, kita tindak lanjuti sidang etiknya di polres," ujarnya.