Bagikan:

MUKOMUKO - Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terjadi dalam salah satu kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Ipuh.

"Saat ini sudah ada kita tetapkan satu orang tersangka dalam kasus ilegal logging, kemudian prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolres  Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Antara, Kamis, 27 Oktober. 

Kepolisian Resor Mukomuko seminggu yang lalu menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di daerah ini, kemudian polisi melakukan penindakan sesuai laporan.

Polisi menangkap orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan dan mengamankan kayu ilegal dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.

"Satu orang tersangka ini bertindak sebagai pemotong kayu yang berasal dari kawasan hutan daerah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagian barang bukti berupa kayu sudah bisa dibawa, tetapi masih banyak barang bukti yang ditinggalkan di lapangan karena situasi lapangan yang hujan. 

Terkait dengan cukong kayu ilegal ini, ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan cara memeriksa saksi-saksi dan hasil pemeriksaan dari tersangka sendiri. Selain itu pihaknya juga masih menyelidiki pemilik kayu yang diambil dari kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho sebelumnya mengatakan pihaknya bersama polisi telah mengecek lokasi "tunggul" kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan HPT Air Ipuh.

"Polisi dan KPH mengecek lokasi untuk memastikan kayu tersebut berada di PT BAT atau wilayah kerja KPH," ujarnya.