Bagikan:

MUKOMUKO - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Bengkulu, menangkap empat orang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) Tiga Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami.

Pelaku yang ditangkap berinisial AM (20), warga Desa Rami Mulya, Kabupaten Mukomuko, DK (17), warga Desa Rami Mulya, Kabupaten Mukomuko, WY (51), warga Desa Sido Rejo, Kabupaten Bengkulu Utara, dan MO (42), warga Desa Argo Sari, Provinsi Jambi.

Empat pelaku ini ditangkap pada Senin, 21 Juni kemarin setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. "Bahwa ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan di wilayah Kecamatan Air Rami," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dilansir dari Antara, Selasa, 22 Juni. 

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil truk jenis Hino Type Dutro130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK dan kayu sebanyak 215 batang dengan berbagai ukuran.

Polisi menjerat empat pelaku pembalakan liar di daerah ini menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipiter setelah mendapat informasi dari masyarakat, ada kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Kecamatan Air Rami.

Setelah mendapatkan informasi, katanya, Unit Tipiter Polres Mukomuko langsung melakukan penangkapan terhadap pengangkut hasil hutan kayu. Petugas menanyakan dokumen perizinan terkait legalitas asal usul dan izin angkut kayu olahan.

Akan tetapi, pengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sehingga petugas membawa mereka termasuk barang bukti kayu ke Kantor Polres Mukomuko.