Bagikan:

TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jawa Timur menangani kasus dugaan pembalakan kayu sonokeling di kawasan hutan pengelolaan Perhutani di wilayah Desa Kedungsigit, Kabupaten Trenggalek.

"Sementara kami amankan barang bukti berupa 31 batang (gelondong) kayu sonokeling berikut satu unit truk yang digunakan mengangkut dari lokasi pembalakan," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Februari.

Dia menjelaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Sopir truk yang sempat diperiksa masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Informasi pembalakan kayu sonokeling dari kawasan hutan di Kecamatan Karangan itu dilaporkan oleh sejumlah aktivis lingkungan yang mengetahui adanya pencurian pohon yang masuk kategori appendix dua karena terancam punah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu unit truk pembawa kayu sonokeling hasil pembalakan berhasil dicegat saat melintas di jalur provinsi Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di wilayah Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan.

Saat diperiksa, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Sayang, saat proses pengungkapan jaringan "illegal logging" itu, terduga pelaku atau pemilik dari kayu tersebut berhasil melarikan diri. Petugas hanya mengamankan kayu dalam truk

beserta sopir.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, status sopir itu saksi, tidak masuk dalam jaringan karena dia hanya disuruh mengangkut berdasarkan upah. Sementara untuk terduga pelaku berhasil melarikan diri. Jadi mobil terduga pelaku berada di belakang truk. Saat kami hentikan truk itu, mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri," ujarnya.

Berdasarkan informasi kayu yang memiliki harga mahal hingga puluhan juta bahkan ratusan juta itu ditebang dari wilayah hutan di kawasan Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan.

Meskipun belum berhasil mengungkap otak dibalik balak liar itu, Agus memastikan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang disebut merupakan warga Trenggalek.

Polisi mengimbau kepada blandong kayu itu untuk segera menyerahkan diri.

"Identitas sudah ketahuan. Menyerahkan diri saja daripada dilakukan penangkapan," kata Agus Salim.

Kayu sonokeling itu diduga berasal dari kawasan hutan di Dusun Tenggong Desa Kedungsigit, karena di lokasi itu terdapat bekas tunggakan pohon, ditengarai bekas penebangan liar.

Dugaan itu diperkuat dengan keterangan warga yang kisaran beberapa waktu lalu mendengar ada orang beraktivitas seperti aktivitas menebang kayu pada malam hari saat hujan lebat.

Kayu sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II.

Untuk itu terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA)