Polisi Tangkap 3 Pelaku Illegal Logging di Buleleng Bali
Rilis kasus illegal logging di Buleleng Bali/DOK Kepolisian

Bagikan:

BULELENG - Tim Polres Buleleng, Bali, menangkap tiga orang tersangka pembalakan liar atau illegal logging di hutan negara di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Ketiga tersangka bernama Ketut Darmawan (39) Made Santika (45) dan Made Angga Partayasa (45). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap puluhan kayu  yang ditemukan tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dan berasal dari hutan negara," kata Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, Jumat, 29 Oktober.

Ketiga tersangka ditangkap pada Minggu, 24 Oktober siang di  di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kayu hutan berjenis sonokeling di rumah salah satu tersangka bernama Ketut Darmawan di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Dari situ, kepolisian bersama dengan beberapa orang warga masyarakat dan TNI memeriksa rumah yang terdapat kayu sonokeling tersebut dan ditemukan 9 batang kayu hutan jenis sonokeling tanpa dokumen.

Rilis kasus illegal logging di Buleleng Bali/DOK Kepolisian

Lewat temuan itu, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sekitar rumah milik Ketut Darmawan dan  di kebun belakang rumah kembali ditemukan tumpukan kayu sonokeling sebanyak 35 batang.

Sementara, dari keterangan tersangka Ketut Darmawan pemilik kayu tersebut adalah Made Santika dan Made Angga Partayasa. Dari penemuan itu, petugas langsung membawa para pelaku dan barang bukti ke untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka dan asal usul kayu tersebut dan ternyata berasal dari hutan negara.

"Mereka sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yang dijadikan bukti dalam perkara tersebut adalah 44 batang kayu sonokeling berbentuk balok, satu buah mesin cainsaw kayu warna merah," ujar Kompol Juli. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo, Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf m, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.