Bagikan:

BARITO SELATAN - Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan  pemodal illegal logging(penebangan liar) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan sebagai pelaku utama kegiatan dilarang tersebut. 

"Yang menjadi DPO yakni pemodal dari semua kegiatan illegal logging tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Barito Selatan, AKP Afif Hasan saat jumpa pers penangkapan terhadap terduga dua pelaku illegal logging, di Buntok dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.

Polisi, katanya, terus melakukan pengejaran terhadap oknum  yang diduga jadi pemodal atau pelaku utama  kegiatan illegal logging terjadi di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan.

Kepolisian sempat melakukan pengejaran terhadap pemodal tersebut, namun yang bersangkutan masih belum bisa ditangkap.

"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut, dan kita memohon doanya agar bisa segera menangkap yang diduga pemodal illegal logging tersebut," katanya.

Karena lanjut dia, pihaknya tidak mau hanya menindak yang bawahnya saja, akan tetapi yang atasnya juga akan tetap dilakukan penindakan.

Pemodal yang diduga melakukan kegiatan illegal logging di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan tersebut merupakan orang dari luar Barito Selatan.

Terkait permasalahan ini, pihaknya juga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Kapuas dan LS (28) warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut dia, pada saat penyelidikan di lapangan, kedua terduga pelaku sedang memuat kayu log mekanis dengan panjang rata-rata 8 meter itu ke dalam truk jenis DT menggunakan alat berat berupa eksavator.

"Untuk barang bukti yang telah diamankan tersebut berupa satu unit eksavator, satu unit truk DT dan dua unit truk fuso yang berisi masing-masing tiga kayu log," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ayat 1 jo Pasal 12 huruf d dan e serta jo Pasal 55 KUHP.