Bagikan:

TRENGGALEK - Tim Buru Sergap Polres Trenggalek masih memburu dalang di balik aksi pembalakan puluhan tanaman langka jenis sonokeling di kawasan hutan yang ada di wilayah Desa Tenggong, Trenggalek, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial S saat ini masih buron. Tim kami mengidentifikasi pelaku ini yang menjadi otak dalam kegiatan pembalakan liar atau ilegal loging di wilayah Hutan Tenggong, Kecamatan Karangan, Trenggalek," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim dikutip ANTARA, Minggu, 12 Februari.

Diduga, S kini lari ke luar kota. Polisi sudah melacak alamat pengusaha kayu tersebut. Aksi-aksi pencurian yang dilakukannya bahkan ditengarai sudah bertahun-tahun.

Ada puluhan pohon sonokeling berusia belasan tahun hingga puluhan tahun telah dijarah.

Petugas Perhutani telah mengidentifikasi ada banyak tunggak sonokeling bekas tebangan di dalam kawasan hutan negara, terutama di wilayah Dusun Tenggong, Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek.

Peran S sebagai dalang dalam rangkaian pembalakan pohon sonokeling juga sudah dikonfirmasi dua tersangka yang menjadi eksekutor, penebang dan pengangkut kayu hasil ilegal logging tersebut.

“Dari keterangan pihak Perhutani kasus ini sudah diketahui sejak tahun 2020 dan calon tersangka berinisial S ini sebetulnya merupakan target dari Perhutani karena sering melakukan tapi belum bisa dibuktikan. Dia pengusaha kayu," ujarnya.

Agus menjelaskan, terduga pelaku S melarikan diri saat dilakukan penyergapan ketika mengawal sebuah truk yang membawa puluhan kayu sonokeling hasil curian ke gudang di wilayah Kecamatan Durenan.

Saat truk diberhentikan petugas, S yang mengendarai mobil Pajero di belakang truk langsung tancap gas melarikan diri. Saat ini dia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Total ada 31 batang kayu sonokeling dengan berbagai ukuran telah ditebang dan siap kirim.

Rencananya kayu hasil pencurian di dalam kawasan hutan negara itu bakal dibawa ke gudang di wilayah Durenan dan nantinya dikirim ke luar daerah.

Sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endagered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II. Untuk itu terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA)