BULELENG - Pria berinisial KS (37) ditangkap tim Polsek Tejakula, karena menebang pohon sonokeling di Hutan Munduk, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula, tentang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang," kata Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, Kamis, 8 April.
Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui pihak kehutanan pada Rabu, 7 April saat melakukan pengecekan. Di hutan ditemukan6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon.
Pihak kehutanan melaporkannya ke polisi hingga akhirnya polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan pelaku penebangan pohon.
BACA JUGA:
Pelaku penebangan pohon sonokeling ditangkap pada Rabu, 7 April di rumahnya di Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan, penebangan pohon kayu dilakukan pada Selasa, 6 April.
"Yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat atau bale bengong (pondok) untuk dirinya sendiri," ujar AKP Astawa.
Pelaku dijerat Pasal 82, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjaranya maksimal 5 tahun.