Anggota Satgas KPK Curi 1,9 Kg Emas, Motif Bayar Utang Forex
Gedung KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat seorang anggota Satgas KPK karena mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut oknum Satgas KPK itu berinisial IGAS. Dia mencuri emas itu untuk membayar utang.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang. Cukup banyak jumlahnya (hutangnya), karena yang bersangkutan terlibat bisnis yang tidak jelas, forex," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis, 8 April.

Untuk membayar utang, oknum Satgas ini menggadaikan sebagaian emas curiannya senilai Rp900 juta. Meski pelaku IGAS berhasil menebus kembali emas yang digadaikannya dengan cara menjual warisan keluarga.

"Barang bukti ini sekitar Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. Dengan cara dia memdapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali," kata dia.

Tumpak mengatakan pelaku tidak sekaligus mencuri emas seberat 1,9 kilogram tersebut. Pelaku anggota Satgas KPK ini mengambilnya secara bertahap dimulai dari Januari hingga Juni 2020.

Dari kejadian ini Dewas KPK menggelar sidang etik. Dalam sidang itu, IGAS dinyatakan melanggar aturan sehingga dijatuhi hukuman berat.

"Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.