Bagikan:

JAKARTA - Oknum satgas KPK berinisial IGAS yang mencuri barang bukti emas seberat 1,9 kilogram tak hanya dipecat dari KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Terhadap permasalahan ini pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus kini dibawa ke ranah pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Kamis, 8 April.

Persoalan ini, kata Tumpak, sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian pun sudah memeriksa IGAS.

"Telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta saksi dari sini," kata dia.

Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak akan mengesampingkan proses pidana. Sebab semua pihak yang bersalah mesti menjalani hukuman.

"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan. Tapi karena ini sudah pidana, maka, disampaikan ke kepolisian," kata dia.

Aksi pencurian ini disebut tak langsung sekaligus dilakukan. IGAS mencuri emas seberat 1,9 kg secara bertahap dimulai dari Januari hingga Juni 2020.