Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut oknum satgas KPK berinisial IGAS yang mencuri barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai terlapor.

"Iya sudah kami terima (laporan). Untuk yang bersangkutan (IGAS), iya masih terlapor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada VOI, Kamis, 8 April.

Jimmy hanya menyebut kasus ini dalam tahap penyelidikan. Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

"Masih lidik (penyelidikan, red), masih lidik," kata dia.

Sementara soal emas yang dicuri oknum Satgas KPK IGAS , Jimmy menyebut barang bukti masih berada di KPK. 

"Masih di KPK," sebut dia.

Oknum Satgas KPK pencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram sudah dipecat. Pencurian dilakukan bertahap dari Januari-Juni 2020.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun membawa kasus ini ke ranah pidana. Perkara pencurian ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.