Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan daerahnya berstatus tanggap darurat terhitung mulai 6 April sampai 5 Mei. 

Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan Nomor 118/KEP/HK/2021.

"Penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021," kata Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangannya, Kamis, 8 April.

Penetapan status ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Status tanggap darurat bencana, dalam regulasi ini adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok masyarakat.

"Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT," ujar Raditya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun hingga Rabu, 7 April malam, total korban jiwa di beberapa kabupaten dan kota terdampak berjumlah 138 jiwa. 

Rincian korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1. 

Masih ada 61 orang yang dinyatakan hilang. Rincian sebagai berikut Kabupaten Lembata 35, Alor 20 dan Flores Timur 6. Sementara itu, kerugian material di sektor perumahan berjumlah 1.114 unit dengan rincian rusak berat 688 unit, rusak sedang 272 dan rusak ringan 154. 

Sejumlah helikopter juga sudah dikerahkan ke lokasi terdampak. Operasi udara ini didukung oleh Satuan Tugas TNI AU yang juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat. 

"Dengan menjaga sinergitas ini, diharapkan penanganan bencana banjir bandang, tanah longsor dan gelombang pasang bisa dilakukan dengan baik dan tepat," pungkasnya.