Polisi Sita 127 Kayu Meranti Hasil Pembalakan Liar di Hutan Lindung Muarojambi
Kapolres Muarojambi,AKBP Ardiyanto saat mengamankan layu log jenis meranti hasil pembalakan liar di hutan Kabupaten Muarojambi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Muarojambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi berhasil mengamankan sebanyak 127 kayu log jenis meranti. 

Kayu-kayu ini merupakan hasil olahan pelaku pembalakan liar yang terjadi kawasan hutan lindung di Kabupate Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, tim gabungan TNI-Polri telah mengamankan sebanyak 127 batang kayu log bantalan ukuran 15x25 cm, panjang empat meter jenis kayu meranti.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Jambi bahwa ada aksi kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Kabupaten Muarojambi.

Hasil pembalakan liar disimpan pelaku dalam aliran anak sungai Batanghari.

"Berdasarkan laporan itu, pihak Polres mengajak TNI dan Dinas Kehutanan untuk melakukan tindakan dan hasilnya di lapangan tim gabungan menemukan ratusan batang kayu dalam bentuk balok ukuran besar panjang empat yang disimpan dalam aliran air anak sungai Batanghari untuk mengelabui petugas saat dirazia," ungkap Amradi dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu, 17 Januari. 

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto pada Sabtu (16/1) memimpin langsung kegiatan operasi pemberantasan pembalakan liar tersebut menuju ke aliran anak sungai Batanghari, di kawasan Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi.

Kapolres langsung melakukan penindakan pembalakan liar bersama tim gabungan terhadap temuan kayu di aliran Sungai Kumpeh Desa Betung Kumpeh Ilir.

Sebelum pelaksanaan penindakan pembalakan liar tersebut tim gabungan menggelar apel di Mapolres Kumpeh Ilir.

Dalam menindak temuan kayu di aliran Sungai Kumpeh Desa Betung, kemudian tim melakukan pengamanan barang bukti dengan cara penggeseran temuan kayu menggunakan kapal yang menarik kayu kayu panjang itu menggunakan dua unit perahu pompong melalui jalur air sungai dan dibawa ke pinggir Sungai Pasar Pulau Mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir Sungai Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir.

Polres Muarojambi akan mengembangkan dan menyelidiki kasus pembalakan liar tersebut, untuk mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi pembalakan liar itu.