AKARTA - Seorang pria berinisial AW (26) ditangkap petugas Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi karena terlibat dalam kasus pencabulan anak.
Pelaku yang berprofesi sebagai satpam di SPBU ini ditangkap pada Minggu, 10 Januari lalu di kediamannya, Kelurahan Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa, 12 Januari dilansir Antara.
Dalam perjalanan bersama korban inilah pelaku mulai beraksi. Bocah 6 tahun tersebut didorong ke semak-semak dan disekap mulutnya. Korban lalu mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli AW.
BACA JUGA:
Orang tua, lanjut Kaswandi Irwan, lalu mengadukan kasus ke Polda Jambi. Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku kurang dari 24 jam.
"Kami langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap di kediamannya," terang dia.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.
Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.