TANGERANG - Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir ojek online (ojol) berinisial MB (49) yang diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap bocah laki-laki berinisial KFA (11) di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
“Tersangka terancam 15 tahun penjara,” kata Victor saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September
Victor menyebut saat ini tersangka MB telah dilakukan penahanan di Polres Tangerang Selatan.
“Langsung kita tahan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Polisi menduga sopir ojek online (ojol) berinisial MB (49) yang diduga melakukan penculikan terhadap bocah laki-laki berinisial KFA (11). Diduga pelaku juga melakukan pencabulan terhadap bocah tersebut.
“Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.
Dalam melakukan aksinya, Alvino menjelaskan modus yang dilakukannya dengan mengajak korban untuk membantunya. Lalu dia memberikan iming-iming sejumlah uang, agar korban tertarik.
“Pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku,” kata Alvino saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.
Setelah korban mau ikut dengan pelaku, saat itu pelaku mengajak keliling dan diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun tersebut.
“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban juga dicabuli oleh pelaku,” ucapnya.