Bagikan:

TANGERANG - Polisi menduga sopir ojek online (ojol) berinisial MB (49) yang diduga melakukan penculikan terhadap bocah laki-laki berinisial KFA (11) telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban.

“Diduga korban melakukan tindakan pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.

Alvino menjelaskan, modus yang dilakukannya dengan mengajak korban untuk membantu mengangkat koper dengan imbalan uang Rp20 ribu, agar korban tertarik.

“Pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku,” kata Alvino saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.

Setelah korban tergiur, pelaku mengajak keliling, dan pada saat itu diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban juga dicabuli oleh pelaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.