JAKARTA - RTH, anak perempuan 12 tahun itu bisa tersenyum mekar lagi setelah bisa bertemu dengan kedua orang tuanya. Bagaimana tidak, empat tahun RTH diculik dan disekap AS alias JP 48 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap AS alias JP di Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei. Dari sana diketahui AS telah menculik RTH selama empat tahun.
RTH diculik oleh pelaku dari kediamannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 2016 silam.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reynhard Hutagaol mengatakan, dalam menculik RTH pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan untuk mencari anaknya. Korban yang terperdaya pun mengikuti permintaan pelaku.
Bukannya mencari anak yang hilang, pelaku justru membawa RTH ke tempatnya. Bahkan, selama empat tahun berada di bawah kekuasan pelaku, bocah perempuan ini dipaksa mengamen untuk mecari uang.
"Korban diajak mengemis dan mengamen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Reynhard kepada VOI, Kamis, 14 Mei.
Hingga akhirnya, penderitaan RTH berakhir ketika pelaku memutuskan untuk menculik bocah perempuan lainnya, JNF yang berusia tiga belas tahun di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 11 April.
Polisi yang mendapat laporan atas dugaan punculikan JNF langsung menyelidiki. Selama dalam pencarian, pelaku dan kedua korban selalu berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya, sekitar satu bulan kemudian pelaku ditangkap beserta kedua bocah perempuan tersebut.
"Kita berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Ada barang bukti juga yang kita amankan dua sepeda motor diduga hasil curian," ungkap Reynhard.
Pelecehan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama empat tahun, RTH kerap menjadi korban pelecehan. Namun, untuk JNF belum bisa diketahui karena saat diamankan keadaan bocah itu masih trauma.
"(RTH) dieksploitasi secara seksual. Untuk JNF belum didalami, waktu diselamatkan masih trauma," ungkap Reynhard.
Bahkan, aksi penculikan dan pencabulan itu bukan kali pertama. Sebelumnya, pelaku juga terlibat kasus serupa dengan korban anak tetangganya ketika mengontrak di daerah Bekasi Selatan, pada 25 Maret 2020.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penculikan dan pencabulan itu didasari rasa sukanya terhadap anak sehingga nekat melakukannya.
"Pengakuannya motif karena dia senang saja sama anak-anak," pungkas Reynhard.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman 7 tahun penjara.