Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap sopir ojek online (ojol) berinisial MB (49 yang diduga melakukan penculikan terjadap bocah 11 tahun berinisial KFA di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), dapat ditangkap.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Ingkiriwang mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin, 9 September, pukul 16.00 WIB.

“Terduga pelaku kami tangkap dan diamankan kemarin,” kata Victor saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September.

Victor juga mengatakan pelaku untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya sesuai Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.

“Masih dilakukan pendalaman,” ucapnya.

Sementara itu, KFA telah dipulangkan oleh pelaku dan sudah kembali bersama keluarganya. Informasi menyebut bila korban telah dibawa pelaku ke Kota Tua, Jarkata Barat.

Kakak korban, K (17) menceritakan bila adiknya diculik pelaku saat mengembalikan sepeda listrik bersama temannya di Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam perjalan pulang, tiba-tiba KFA dihampiri sopir ojol yang meminta bantuan untuk mengangkat koper. Ketika itu, adiknya menuruti permintaan pelaku sehingga dibawa oleh pelaku, pada Minggu, 8 September, sore hari.

Setelah memakan waktu berjam-jam, adiknnya dipulangkan oleh terduga pelaku di dekat rumahnya pada Senin, 9 September, dini hari.

“Sudah dikembalikan dini hari tadi,” kata K saat ditemui di rumahnya, Senin, 9 September.

Setelah kejadian itu, orang tua bersama korban ke Polres Tangerang Selatan, guna memberikan keterangan terhadap penyidik.