NTB - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Dompu mengungkap kasus dugaan penjualan kayu ilegal atau pembalakan liar yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
"Pelaku yang diamankan berinisial AH (42) selaku sopir dan MF (22) selaku penumpang," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Mataram, NTB, Selasa 23 Agustus.
Para pelaku diamankan, kata dia, karena mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi pada Selasa 23 Agustus, pukul 00.30 Wita.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja, atau di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan illegal logging.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Ketika bergerak menuju tempat kejadian perkara atau TKP, polisi mengamankan dua orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil pembalakan liar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:
Iwan mengatakan Polres Dompu akan melakukan pengembangan dari dua pelaku yang telah ditangkap. Upaya itu dilakukan untuk mendalami apakah ada jaringan dalam pembalakan liar di Desa Saneo itu.
Kepada masyarakat, Iwan mengimbau untuk terus mendukung langkah polisi dalam mencegah terjadinya kasus pembalakan liar untuk menjaga lingkungan.
"Kami berharap warga melapor kepada aparat, apabila melihat kasus yang sama terjadi. Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," tandasnya.