Polres Kepulauan Meranti Riau Tangkap 2 Pembalak Liar, Satu Pelaku Nekat Kabur Terjun dari Kapal Motor
Ilustrasi-Pembalakan liar di Riau (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

KEPULAUAN MERANTI - Aparat Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menyita belasan kubik kayu tanpa dokumen sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dalam penyitaan tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan adalah pemilik kayu HE (35) dan anak buah kapal (ABK) pengangkut kayu berinisial IR (16). Satu pelaku kabur saat operasi penangkapan.

"Ada sekitar 13 kubik kayu olahan yang diamankan. Pemilik kayu dan ABK (yang mengangkut) sudah kita tahan," ungkapnya di Selatpanjang, Antara, Rabu, 9 Maret.

Pengungkapan kasus berawal saat Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB yang menyebutkan ada aktivitas pembalakan liar di Desa Dedap.

Berangkat dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba langsung bertolak dari dermaga Kantor Unit Patroli Selatpanjang untuk patroli di sekitar perairan Desa Dedap.

Dari hasil pantauan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi satu kapal bergeser dari Kuala Sungai Dedap. Di situ tim melihat kayu yang diikat menjadi 10 rakit dengan jumlah lebih kurang 13 kubik dan ditarik kapal motor yang dioperasikan dua orang. Berdasarkan informasi, kayu tersebut berencana akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati. Nakhoda yang diketahui berinisial I melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau," jelas Kapolres.

Pada saat dilakukan interogasi, HE yang merupakan warga Desa Bandul mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP. Kedatangan HE untuk meminta polisi agar mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.

"Dia (HE) diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang," katanya.

Tindakan pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.

Kapolres berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar. "Mari jaga hutan kita bersama-sama dari tangan-tangan jahil," ajak Kapolres.