Sidak ke Pasar Kebayoran Lama, Mendag: Minyak Goreng Dijual di Atas HET Pemerintah
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melakukan sidak bersama jajarannya ke salah satu pasar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, rabu, 9 Maret.

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melakukan sidak bersama jajarannya ke salah satu pasar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk memastikan mengenai ketersediaan dan harga minyak goreng. Pasalnya, masyarakat mengeluhkan sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran.

Dari hasil penelusurannya tersebut, Lutfi memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng saat ini cukup, karena dirinya melihat langsung bahwa stok tersedia, baik untuk minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dan juga premium.

"Pagi hari ini Saya beserta Kepala Badan Pangan Nasional Pak Arif, Dirjen PDN Pak Oke, Dirjen PLN Pak Wishnu beserta Dirut BUMN PPI Pak Andri. Kita melihat tentang ketersediaan minyak goreng, kebutuhan pokok, termasuk juga daging. Kita bisa lihat tadi minyak goreng itu ada, baik curah maupun kemasan," tuturnya, saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret.

Namun, Lutfi mengakui yang menjadi masalah saat ini adalah para pedagang tidak menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini Ia sesalkan, padahal harga yang ditawarkan supplier itu berada di angka Rp10.500 per liter.

"Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangi itu menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah," kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, para penyuplai minyak goreng sebenarnya telah mendatangi langsung para pedagang di pasar tersebut, dan memberikan harga Rp10.500 untuk setiap liter minyak goreng curah.

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan dengan harga modal Rp10.500 per liter minyak goreng yang didapat oleh para pedagang itu, maka semestinya harga minyak goreng curah yang mereka jual itu tidak boleh lebih dari Rp11.500.

"Ini supplier-nya datang langsung minyaknya, dijual dengan harga Rp10.500, dan seharusnya dijual di dalam (pasar) ini tidak boleh lebih dari Rp11.500 untuk curah, dan ini marjinnya juga sudah cukup," katanya.

Lutfi mengatakan terjadi ketidaksesuaian antara ritel modern dengan ritel sederhana atau tradisional terkait dengan harga minyak goreng. Karena ritel tradisional ini harganya jauh lebih tinggi.

"Jadi orang bisa antre di pasar atau ritel modern, kemudian masuk ke ritel tradisional, dan menjual harga jauh lebih tinggi daripada yang ditentukan oleh pemerintah. Karena kita sudah memastikan bahwa pasokan (minyak goreng) cukup, bahkan berlipat di Jakarta ini," ujarnya.

Untuk menangani hal tersebut, Lutfi memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan penyelidik pegawai negeri, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran yang ditentukan oleh pemerintah.

"Kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan penyelidik pegawai negeri untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang menjual di atas HET," pungkasnya.