JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Namun, kebijakan tersebut akan diperkuat. Hal ini guna memastikan masyarakat bisa mendapatkan harga minyak goreng yang terjangkau.
"Ada spekulasi HET ini mau dicabut, saya tegaskan tidak ada rencana atau pemikiran untuk mencabut HET, bahkan akan di-enforce," tuturnya saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022 yakni harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Lutfi mengatakan bahwa minyak goreng yang beredar merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Karena itu, minyak pemerintah harus dijual dengan ketentuan pemerintah.
"Semua minyak goreng yang beredar hari ini adalah minyak DMO. Minyak pemerintah harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan akan kita tindak ke hukum secara tegas," jelasnya.
Lutfi mengatakan dari hasil penelusurannya di Pasar Kebayoran Lama, ketersediaan minyak goreng dipastikan cukup. Karena dirinya melihat langsung bahwa stok ada baik untuk minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dan premium.
Namun, Lutfi mengakui yang menjadi masalah saat ini adalah para pedagang tidak menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini ia sesalkan, padahal harga yang ditawarkan supplier itu berada di angka Rp10.500 per liter.
"Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangi itu menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah," kata Lutfi.
BACA JUGA:
Lutfi menjelaskan, para penyuplai minyak goreng sebenarnya telah mendatangi langsung para pedagang di pasar tersebut, dan memberikan harga Rp10.500 untuk setiap liter minyak goreng curah.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan dengan harga modal Rp10.500 per liter minyak goreng yang didapat oleh para pedagang itu, maka semestinya harga minyak goreng curah yang mereka jual itu tidak boleh lebih dari Rp11.500.
"Ini supplier-nya datang langsung minyaknya, dijual dengan harga Rp10.500, dan seharusnya dijual di dalam (pasar) ini tidak boleh lebih dari Rp11.500 untuk curah, dan ini marjinnya sudah cukup," katanya.
Untuk menangani hal tersebut, Lutfi memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan penyelidik pegawai negeri, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran yang ditentukan oleh pemerintah.
"Kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan penyelidik pegawai negeri untuk memastikan bahwa tidak ada lagi orang yang menjual di atas HET," pungkasnya.