Gagal Urus Minyak Goreng, Sudah Saatnya Mendag Lutfi Dipecat
Menteri Perdagangan RI Muhammad Luthfi saat memberikan keterangan harga minyak goreng, di Banda Aceh, Sabtu (26/2/2022) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR RI Johan Rosihan, menilai keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) yang mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bukanlah solusi dalam menghadapi carut-marut urusan minyak goreng di Tanah Air. Dia menyesalkan cara kerja pemerintah dalam urusan minyak goreng ini.

Johan mengatakan, sebelumnya Mendag Lutfi bilang dengan gagahnya bahwa HET minyak goreng tak akan dicabut. Namun ketika minyak goreng langka akibat ulah spekulan dan pengusaha, kata Johan, tanpa malu Mendag menyatakan HET dicabut.

"Dampaknya harga minyak goreng menjadi sangat tinggi dan yang pasti akan memberatkan beban ekonomi rakyat," ujar Johan kepada wartawan, Jumat, 18 Maret.

Anggota Komisi IV DPR itu lantas membeberkan kegagalan Mendag Lutfi mengurus minyak goreng. Mulai dari fluktuasi harga yang tidak terkendali selama berbulan-bulan, kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi merata di seluruh tanah air, fenomena antrian minyak goreng yang dialami rakyat hingga menimbulkan banyak korban, hingga kegagalan mewaspadai inflasi pangan dan tidak konsisten terhadap peraturan HET.

Oleh karena itu, politikus PKS itu menilai sudah sepantasnya Mendag Lutfi segera dicopot agar permasalahan yang menyangkut hajat orang banyak ini tidak berlarut-larut.

“Atas kegagalan mengurusi minyak goreng dan selalu tidak hadir dalam rapat gabungan di DPR untuk membahas minyak goreng maka sebaiknya Mendag dipecat sebagai bukti pemerintah masih punya keberpihakan pada urusan rakyat," tegas Johan.

Legislator NTB itu mengingatkan bahwa minyak goreng merupakan salah satu komoditas dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna. Dia menilai, seluruh rakyat Indonesia menyesalkan cara kerja Mendag yang sangat amatiran hari ini.

"Karena kenaikan harga yang drastis selama berbulan-bulan dan kemudian muncul kelangkaan di pasaran pasti berdampak langsung kepada konsumen baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industry terutama UMKM pengolahan makanan," ungkapnya.

"Karena itu harusnya masih banyak upaya solusi yang lebih tepat untuk memprioritaskan kepentingan rakyat dalam urusan minyak goreng ini," imbuh Johan.

Johan juga menyayangkan kelemahan dan ketidakberdayaan pemerintah dalam urusan minyak goreng. Padahal menurutnya, kenaikan harga merupakan kejadian yang selalu berulang setiap tahun apalagi menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.

"Harusnya pemerintah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dan membuat langkah strategis untuk menghadapi berbagai gejolak pasar seperti naiknya harga CPO di pasar internasional agar tidak berdampak serius pada fluktuasi harga minyak goreng di pasar domestik," jelas Johan.

Johan menambahkan, selama ini kebijakan Mendag Lutfi juga terkesan mendadak, sporadis dan terus berubah. Sehingga disimpulkan tidak punya roadmap strategic dalam tata Kelola pasokan dan harga minyak goreng.

"Padahal saat ini dibutuhkan ‘tangan dingin’ seorang Mendag agar bisa menghadapi permainan mafia pangan serta berkomitmen mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya," ucap Johan.

Johan pun meminta semua pihak agar lebih peduli mendesak pemerintah supaya tidak main-main dalam urusan minyak goreng ini.

“Saya tegaskan bahwa keputusan Mendag terhadap harga minyak goreng kemasan yang dibebaskan sesuai dengan mekanisme pasar adalah keputusan yang salah kaprah, karena harga komoditas minyak goreng termasuk dalam pengawasan pemerintah dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional," pungkas Johan Rosihan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan kebijakan mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Mendag Lutfi menyampaikan demikian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang bebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, Kamis, 17 Maret 2022.

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," kata Lutfi.

Kemudian, dia juga sempat menyampaikan permohonan maaf dalam raker tersebut. Dia mengatakan demikian karena salah satunya tak bisa memenuhi undangan pimpinan DPR dalam rapat gabungan dengan Komisi IV, VI, dan VII DPR.

Terkait