Soroti Harga Minyak Goreng dan Kelangkaan, Gerindra: Kebijakan Mendag Ternyata Macan Kertas
Mendag M Lutfi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengkritik keras terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Pasalnya, Permendag tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng di pasaran.

"Faktanya kebijakan ini ternyata macan kertas, tidak bisa menyelesaikan permasalahan minyak goreng," ujar Andre dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Maret.

Dalam Pasal 3 Permendag Nomor 6 Tahun 2022 mengatur HET minyak goreng Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun Andre mengaku menemukan fakta berbeda saat memantau harga di pasaran. Menurut data yang ia dapat, harga minyak goreng masih di atas Rp20.000 per liter.

"Faktanya per hari ini, minyak goreng masih langka, kalaupun ada, harganya gila-gilaan di atas Rp20 ribu semua," tegas legislator Sumatera Barat itu.

Politikus Gerindra itu mengakui, Mendag Lutfi memang rutin ke lapangan melihat ketersediaan minyak goreng. Namun kata Andre, minyak goreng tersedia hanya ketika Lutfi berada di pasar. Kemudian, minyak goreng tersebut langsung menghilang tiga jam setelah meninjau.

"Tiga jam setelah Bapak pulang, itu stok langsung hilang, langsung raib itu kenyataannya," kata Andre.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan kebijakan mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Mendag Lutfi menyampaikan demikian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang bebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, Kamis, 17 Maret 2022.

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," kata Lutfi.

Mendag juga sempat menyampaikan permohonan maaf dalam raker tersebut. Dia mengatakan demikian karena salah satunya tak bisa memenuhi undangan pimpinan DPR dalam rapat gabungan dengan Komisi IV, VI, dan VII DPR.