JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan memberi ampun bagi penimbun dan pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Kemendag akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menindak tegas para 'pemain' minyak goreng tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan bahwa per tanggal 28 Februari 2022 lalu sudah terjadi perubahan harga di dalam negeri, di mana telah terjadi penurunan, meskipun harga di luar negeri masih naik.
Kerena itu, kata Lutfi, menjual minyak goreng dengan harga di atas HET dan menimbun minyak goreng termasuk perbuatan yang melawan hukum. Sebab, minyak goreng yang beredar merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022 yakni harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
BACA JUGA:
"Semua minyak goreng yang beredar hari ini adalah minyak DMO. Minyak pemerintah harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan akan kita tindak ke hukum secara tegas," kata Lutfi, saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret.
Lutfi mengatakan bahwa dirinya akan langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak para 'pemain' yang memanfaatkan keuntungan dari menjual minyak goreng.
"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan bahwa ini dijalankan semuanya. Kita mulai hari ini. Kita akan koordinasi ke Mabes Polri," ucapnya.
Berdasarkan tinjauan hari ini, Lutfi mengatakan masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual dengan harga mahal. Bahkan ketersediaannya pun masih terbatas.
Setidaknya ada dua kemungkinan minyak goreng masih mahal di pasaran. Pertama, karena minyak goreng dijual dengan harga mahal. Kedua, penyelundupan yang dilakukan oleh 'pemain'.
"Jadi ada yang menimbun dan dijual ke industri, atau ada yang menyelundupkan ke luar negeri. Ini perbuatan melawan hukum," tuturnya.