JAKARTA - Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang akan menggandeng penegak hukum untuk langsung menindak tegas penjual minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, didukung banyak pihak. Langkah Lutfi dinilai sangat pas membela kepentingan publik luas.
"Kalau ada yang bilang penimbun adalah warga itu tidak benar. Tapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan bisa jadi benar. Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia," ujar Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi, Kamis 10 Maret.
Menurutnya, ketegasan pemerintah memang diperlukan. Politisi PPP ini menyebut, jika yang disasar adalah para spekulan dan para tengkulak, maka ia menyatakan dukungannya.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadianto mengatakan, langkah menggandeng penegak hukum adalah langkah yang tepat.
"Kalau saya melihatnya sudah tepat. Karena persoalannya selama ini ada tiga yang menyebabkan harga minyak goreng bermasalah. Satu, lemahnya political will. Jadi political will dari pemerintah itu lemah sekali, sehingga mudah sekali dipermainkan sistemnya itu oleh bahasanya tengkulak atau calo yang cari keuntungan," tuturnya.
Trubus melanjutkan, kelemahan kedua adalah soal tata kelola. Ketiga, lemahnya dalam hal penegakan hukum.
"Ketika pelaku diproses, ini akan membuat public trust atau kepercayaan publik akan tumbuh. Karena kalau tidak, kejadian ini akan terus menerus," jelasnya lagi.
Penegakan hukum pun, kata dia, harus dilakukan konsisten dan berkesinambungan. Ia juga berharap penegakan hukum yang tegas dan tidak setengah-setengah.
Hal senada diungkapkan Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Polisi untuk menindak penjual minyak goreng mahal, dianggap tepat.
Ia berpendapat bahwa Polisi diperlukan untuk mengawasi proses yang panjang dari produsen, hilir, sampai konsumen.
"Polisi ini adalah salah satu instrumen," kata Yusuf.
Tindakan Mendag Lutfi menggandeng Polisi untuk mencegah terjadinya penimbunan yang kemudian diikuti dengan naiknya harga minyak goreng di pasaran, menurut Yusuf sangat tepat dilakukan. Terutama di momentum menjelang Ramadhan ini.
"Permintaan tinggi, otomatis harga naik,apalagi jelang ramadhan," katanya.
BACA JUGA:
Meski demikian, ia menekankan bahwa menggunakan aparat kepolisian hanya salah satu instrumen saja. Perlu juga langkah lain untuk menstabilkan harga minyak goreng atau mencegah kelangkaan di pasaran.
Menurutnya, sejauh ini ada jenjang antara sinyal dari pemerintah saat mengeluarkan kebijakan namun tidak ditangkap oleh masyarakat. Sehingga terjadilah panic buying yang kemudian berakibat pada naiknya harga minyak goreng.
"Padahal pemerintah sudah keluarkan kebijakan subsidi, atau DMO kebijakan harga dalam negeri," kata Yusuf lagi.
Pelibatan Polri demi memastikan HET benar-benar diberlakukan di pasaran, diungkapkan Mendag Muhammad Lutfi dalam kunjungan pasar. Ia bahkan menyebut segera menuju Mabes Polri untuk membahas hal ini, saat mengunjungi pasar.
"Baik di ritel modern atau pun pasar tradisional" ujarnya, saat mengunjungi Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu 9 Maret.
Saat ini, kata Mendag, seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO).
"Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari satu satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? Mestinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun sudah Rp16.000 lebih Rp2.000 dari Harga HET Rp14.000," kata Lutfi.