Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Agus menuturkan revisi Permendag 8/2024 demi keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri.

"Alhamdullilah, terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8/2024. Ini sesuatu yang positif di awal 2025," ujar Agus seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 7 Januari.

Dalam hal ini, Kemenperin juga telah diajak untuk duduk bersama dan berdiskusi terkait dengan urgensi perbaikan kebijakan relaksasi impor yang dinilai menekan industri dalam negeri lantaran diserbu produk impor.

"Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. Ini merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita berharap, industri pakaian jadi dan tekstil dapat bertumbuh lebih tinggi dengan adanya revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan data Kemenperin, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara keseluruhan tumbuh 3,32 persen sampai dengan kuartal III-2024.

Industri pakaian jadi tumbuh 4,6 persen, sedangkan industri tekstil hulu masih kontraksi tahun lalu.

"Apalagi ada semangat katanya mau merevisi Permendag 8/2024. Harapannya dari pakaian jadi, nih, tumbuhnya lebih baik lagi gitu, bukan hanya 4,6 persen kalau memang pakaian jadi di lokal bisa dibeli banyak," ujar Reni saat ditemui wartawan di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin, 6 Januari.

Menurut Reni, industri tekstil terkontraksi lantaran industri pakaian jadi banyak yang berlokasi di kawasan berikat sehingga kebutuhan kain dan benang tidak diutamakan dari lokal.

Tak hanya itu, tekanan performa tersebut juga dikarenakan terlambatnya perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan kain yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024. Aturan bea masuk tambahan terhadap kain impor berakhir pada 2022, yang diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2021.

Dengan kata lain, ada jeda perlindungan sekitar 1,5 tahun terhadap industri kain nasional.

"Ada juga beberapa perusahaan kain yang mungkin saja tutup, jadi ini diisi oleh impor. Nah, itu juga yang mengindikasikan data ini kenapa turun," ungkap Reni.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.