Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah sepakat untuk membentuk satuan tugas atau satgas pemberantasan barang-barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Pembentukan satgas ini diharapkan bisa melindungi industri manufaktur dalam negeri dari gempuran barang-barang impor ilegal.

Hal itu tercermin dari pertemuan yang dilakukan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Jumat pagi, 19 Juli di kantor Kemendag.

Menperin Agus menilai, keberhasilan pembentukan satgas untuk memberantas barang-barang impor ilegal ini tergantung kepada kinerja aparat hukumnya.

Sebab, kata Agus, peraturan yang ada saat ini sudah tegas melarang masuknya barang-barang impor ilegal, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Yang membuat kami sebut saja 'kecewa', kami sudah tahu bagaimana barang-barang ilegal itu masuk, barangnya dari mana, caranya gimana, kami sudah tahu. Dan sebetulnya tidak ada aturan apapun yang memperbolehkan barang-barang ilegal masuk. Itu pasti tidak ada di Permenperin dan Permendag," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Juli.

"Saya selalu menggarisbawahi sejak kami merespons usulan dari Kemendag untuk membentuk tim satgas, saya selalu mengatakan berhasil tidak berhasilnya satgas ini tergantung penegakan hukum," sambungnya.

Menurut Agus, selama ini penegakan hukum terhadap para importir ilegal tersebut kurang serius. Sehingga, gempuran barang-barang impor ke Indonesia tak bisa terhindarkan.

"Kami tahu itu praktik-praktik yang akhirnya karena penegakan hukumnya tidak serius, jadi masalah klasik. Makanya, saya selalu menelusuri penegakan hukumnya," ucap Agus.

"Harapan kami karena Mendag (Zulhas) sudah sangat punya komitmen membantu industri, jadi penegakan hukum ini juga jangan 'hangat-hangat tai ayam'," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Agus, ke depannya penegakan hukum untuk memberantas para importir ilegal bisa benar-benar dijalankan agar bisa melindungi produk-produk industri di dalam negeri.

"Benar-benar, ya, penegakan hukumnya untuk selamanya. Jangan satu bulan pertama, dua bulan pertama ketika sedang menjadi sorotan publik dan pelaku industri. Nanti setelah sorotan reda, praktik-praktik itu muncul kembali. Nah, itu yang dari kami dan saya yakin dari Kemendag juga tidak menginginkan hal itu," imbuhnya.