Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara terkait ramainya dugaan razia barang impor ilegal di pusat perbelanjaan. Dia bilang belum ada kegiatan lapangan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan satgas pengawasan barang impor ilegal tersebut baru saja resmi dibentuk hari ini.

Dia bilang, satgas pengawasan barang impor ilegal itu juga kemungkinan baru bisa berjalan efektif mulai pekan depan.

“Ada saya lihat ikutin di medsos ada yang berkembang pengawasan dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan misalnya, itu sudah beberapa hari, kan satgasnya baru hari ini. Tentu juklak, juknis (perlu disusun lebih dulu) mungkin paling cepat Selasa bekerja,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat, 19 Juli.

Zulhas mengaku, belum ada arahan resmi terhadap satgas yang baru dibentuk tersebut.

Namun, kata dia, jika tindakan razia itu sesuai ketentuan, maka tidak menjadi masalah.

"Jadi kalau ada ramai berita, Satgasnya baru kok, belum (bergerak). Tetapi bagaimana kalau ada? Ya tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan silakan saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mendag Zulkifli Hasan siang tadi baru saja resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor. Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 932 tahun 2024.

Zulhas bilang SK pembentukan Satgas telah berlaku efektif mulai hari ini. Mengacu pada SK tersebut, ada 11 kementerian/lembaga dan satu asosiasi pengusaha yang terlibat dalam satgas.

Rinciannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kejaksaan Agung RI (Kejagung); Kepolisian RI (Polri); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Perindustrian (Kemenperin); Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla); TNI Angkatan Laut (AL) Dinas provinsi, kabupaten/kota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

“Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain. Karena itu kita bentuk Satgas,” tuturnya saat konferensi pers, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.