Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan telah mengetahui jaringan di balik impor ilegal. Kejaksaan bahkan telah menindak beberapa di antaranya.

Pernyataan itu disampaikan usai membahas pembentukan Satgas Impor Ilegal dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 16 Juli.

"Kami sebenarnya menunggu, sdah beberapa kasus-kasus kita tindak, mulai dari tekstil, bahkan mungkin lebih yang tujuh," ujar Burhanuddin.

Disampaikan, pembentukan Satgas Impor Ilegal yang melibatkan berberapa institusi lembaga diharapkan bukan hanya gertakan semata tetapi bisa memberantas habis para pelaku.

Apalagi Kejagung telah mengetahui jaringan-jaringan di baliknya.

"Saya mengharapkan ini bukan hanya gebrakan sekali tapi sampai tuntas karena kita punya jaringan, kita tau jaringan-jaringannya dan Insyaallah saya akan dukung apa yg disampaikan oleh Pak Mendag, dan kami siap untuk tindakan itu," kata Burhanuddin.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pembentukan Satgas untuk memberantas barang impor ilegal bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat ini.

Nantinya, satgas ini memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan sidak ke suatu toko atau pasar dalam rangka melakukan pengecekan yang diduga menyeludupkan barang-barang impor ilegal.

Adapun, tujuh komoditas impor ilegal yang marak di Indonesia yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.