Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Satgas tersebut nantinya akan mengawasi kegiatan impor, terutama impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan Satgas tersebut akan mengawasi tujuh jenis komoditas impor. Di antaranya, Tekstil dan produk tekstil (TPT), Pakaian Jadi, Keramik, Elektronik, Beauty atau kosmetik, Barang tekstil sudah jadi, serta Alas Kaki.

“Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain. Karena itu kita bentuk Satgas,” tuturnya saat konferensi pers, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 19 Juli.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 932 tahun 2024. Zulhas bilang SK pembentukan Satgas telah berlaku efektif mulai hari ini.

Namun, Zulhas mengatakan bahwa kemungkinan Satgas baru akan bertugas pada pekan depan, Selasa, 23 Juli 2024.

“Tapi Satgas ini baru akan bekerja, hari Senin mungkin juklak, juknis sudah selesai, Selasa saya kira sudah akan kelihatan gerakannya nanti,” tutur Zulhas.

Sekadar informasi, dalam SK nomor 932 tahun 2024 tersebut ada 11 kementerian/lembaga dan satu asosiasi pengusaha yang terlibat dalam Satgas Pengawasan Barang Tertentu.

Rinciannya, Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kejaksaan Agung RI (Kejagung); Kepolisian RI (Polri); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Perindustrian (Kemenperin); Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla); TNI Angkatan Laut (AL) Dinas provinsi, kabupaten/kota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.