JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hingga saat ini belum ada rencana dari pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Belum ada rencana itu," katanya usai acara One Map Policy Summit 2024, Kamis, 11 Juli.
Meski demikian, Airlangga mengatakan setiap kebijakan pemerintah bisa dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Hanya saja, untuk tahapan awalnya, pemerintah perlu melihat opsi apa saja yang dapat dilakukan.
"Ya tentunya kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi tapi tahap awal ini kita harus lihat apa yang bisa dilakukan," tegasnya.
Adapun, pernyataan Airlangga berbeda dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat mematikan industri dalam negeri.
“Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK,” imbuhnya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 10 Juli.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri.
BACA JUGA:
“Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Agus menambahkan, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023.
“Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal,” tegasnya.