JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi untuk memastikan kelancaran implementasi aturan pengetatan arus masuk barang impor.
Aturan pengetatan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor dalam Permendag 25 Tahun 2022,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari ANTARA, Kamis, 2 November.
Revisi Permendag itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.
Sebanyak 10 kelompok barang yang dimaksud antara lain; pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
“Kita minta kementerian atau lembaga terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan supaya memudahkan di lapangan,” tutur Menko Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
BACA JUGA:
Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.
Dengan demikian, untuk komoditas lain selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” tambahnya.
Selain itu dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Airlangga menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen.
Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal produksi KB di atas 50 persen yang akan diterbitkan dua pekan mendatang.